Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dipantau KPK

KPK memantau polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong setelah sidak Ombudsman.
KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, termasuk fasilitas di luar standar.
ICW mendesak pengusutan, sementara Komisi XIII DPR RI mendorong pemeriksaan dan pembongkaran bangunan mewah.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengklaim pihaknya memantau polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lapas itu tengah menjadi sorotan usai disidak Ombudsman.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (28/9/2026).
1. KPK pernah identifikasi sejumlah titik rawan korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Amir Faisol). Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah telah membuat kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Titik rawan tersebut antara lain seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
KPK mengingatkan pihak terkait bahwa pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.
2. ICW desak KPK usut skandal Lapas Cibinong

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar KPK mengusut dugaan korupsi dalam skandal di Lapas Cibinong. Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual beli di dalam lapas.
"Seperti apakah terdapat pemabayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
"Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh perlakuan khusus, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal fasilitas lapas, melainkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan peran kontradiktif lapas dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
3. Lapas CIbinong jadi sorotan karena dugaan fasilitas mewah

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Diketahui, Lapas Cibinong, Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan sidak. Saat sidak, ditemukan dugaan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas tersebut.
Menurut laporan Ombudsman, mereka sempat dihalangi oleh petugas ketika sidak. DPR pun menyangkan hal tersebut terjadi.
Dalam rapat bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, disimpulkan bahwa bangunan mewah tersebut harus dibongkar.
Total ada enam kesimpulan rapat tersebut. Berikut daftarnya:
Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















