Bogor, IDN Times - Sebanyak 10 bangunan yang sebelumnya diklaim sebagai rumah dinas di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar, Rabu (30/9/2026) siang.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti, mengatakan pembongkaran menggunakan alat berat ini dieksekusi pada hari di saat tinjauan berlangsung. Hal itu dipertegas desakan Komisi XIII DPR RI menyusul temuan oleh Ombudsman RI sebelumnya.
"Oleh karena itu, merujuk pada keputusan RDP (rapat dengar pendapat) kemarin, kami sepakat supaya pembongkaran itu bisa dieksekusi hari ini juga, supaya semuanya clear dan jelas," kata Anggota Komisi XIII DPR RI saat mengawal langsung jalannya eksekusi di lokasi.
Disaksikan Anggota DPR RI, 10 Kluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

1. Bukan aset kementerian dan nekat dibangun di bantaran sungai
Blok bangunan yang letaknya berdampingan dengan rumah Kepala Lapas tersebut dihancurkan, karena menyalahi aturan tata ruang dan rawan bahaya. Satu blok bangunan tersebut terdiri dari 10 nomor ruangan.
Fakta persidangan dan hasil audit Itjen Kemenimipas memastikan bahwa deretan bangunan tersebut berstatus ilegal dan tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tadi ada satu fakta yang sudah kita sepakati bersama, bahwa status 10 dari 13 bangunan tersebut bukanlah aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan yang paling fatal, bangunan itu didirikan di bantaran sungai, yang sesungguhnya sangat melanggar aturan," ungkap Ritno.
2. Sebanyak 10 bangunan dihancurkan alat berat
Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan mendesak pembongkaran dilakukan hari itu juga, tanpa menunggu selesainya seluruh pemeriksaan internal.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, sebuah ekskavator berwarna ungu dikerahkan untuk menghancurkan bangunan ilegal tersebut.
"Kami di Komisi XIII DPR RI sudah membuat kesimpulan mendesak pembongkaran bangunan, guna menjamin perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan. Semuanya harus berjalan berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Sugiat.
3. Amankan barang bukti TV, kulkas, hingga miras dari dalam ruangan
Sebelum alat berat merobohkan dinding, Anggota Komisi XIII DPR RI, Ritno Subekti, meminta jajaran staf kementerian diinstruksikan untuk mengeluarkan dan merekam seluruh isi fasilitas bangunan tersebut. Fasilitas ini mengungkap kebenaran adanya temuan perabotan mewah yang tak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.
"Dari pihak Itjen, sebelum dibongkar, semua barang bukti harus diamankan terlebih dahulu. Semua barang bukti di dalam sana, mulai dari televisi, kulkas, hingga minuman keras, seperti yang sempat diberitakan di media masa, itu semuanya ada dan nyata! Hal tersebut harus dicatat dan diamankan," pungkas Ritno.
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Ombudsman: Jimmy Masrin Diduga Manfaatkan Klaster Mewah Lapas Cibinong29 Sep 2026, 18:43 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Ombudsman: Blok Tahanan Lapas Cibinong Tak Ada Pagar Kawat Duri29 Sep 2026, 16:07 WIB
- DPR Minta Napi Pakai Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Nusakambangan29 Sep 2026, 16:05 WIB