DPR Minta Napi Pakai Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dipindah ke Nusakambangan

Yanuar Arif Wibowo meminta narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah di Lapas Cibinong dipindah ke Nusakambangan atau diisolasi.
Ia mendorong tambahan sanksi, termasuk tidak memberikan remisi, serta meminta tindakan tegas terhadap pejabat lapas yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Ombudsman menemukan bangunan berfasilitas mewah, sementara lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan selama investigasi internal.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo meminta agar narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Yanuar menilai, sanksi tersebut perlu diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para warga binaan. Sebab, tindakan mereka justru mengabaikan pelaksanaan sanksi pidana yang telah diberikan hakim.
"Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan," kata Yanuar kapada wartawan, Selasa (29/9/2026).
1. Dorong pemerintah tak kasih remisi

Komisi XIII DPR rapat bersama Dirjenpas terkait polemik penjara mewah di Lapas Cibinong. (IDN Times/Amir Faisol) Menurutnya, pemberian sanksi tambahan itu penting lantaran narapidana yang menggunakan kelaster mewah di Lapas Cibinong sama saja tidak menjalani masa hukuman tindak pidana sebagaimana mestinya. Yanuar menyebut, narapidana tersebut juga sebaiknya tak diberikan remisi.
"Tambahin hukumannya, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan," tutur politikus PKS itu.
2. Dorong Dirjenpas sanksi tegas pejabat lapas

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Yanuar juga mendorong Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan sanksi tegas terhadap para pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga terlibat menyalahgunakan kewenangan mereka. Menurut dia, sanksi tersebut tidak cukup dengan menonaktifkan jabatan.
Sementara itu, Yanuar juga mendesak Dirjenpas Mashudi mundur dari jabatannya apabila tidak sanggup menyelesaikan polemik klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
"Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain," kata dia.
3. Ombudsman temukan klaster mewah di Lapas Cibinong

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Hasil sidak Ombudsman pada 25 September 2026 mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas mewah di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.
Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan. Hingga saat ini, Kementerian Imipas telah menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi internal kasus tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan itu merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho. Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















