Pekanbaru, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Provinsi Riau, Sabtu (13/6). Barang haram ini diamankan petugas dari 4 orang pria dari 2 lokasi berbeda yakni di depan Hotel Amaroza, Jalan Pahlawan, Bagansiapi-api dan perairan Tanjung Leban, Dumai.
Diduga barang akan diedarkan di Pekanbaru. Bagaimana kronologis penangkapan 4 pria dengan barang bukti 50 kilogram sabu tersebut? Berikut penjelasannya.