Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.
ERP ini tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil, tapi juga roda dua atau sepeda motor termasuk ojek online (ojol).
"Ini sesuai regulasi (pengecualian) sesuai Undang- undang adalah plat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).