Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Saat Peran TNI Kian Meluas di Era Prabowo

5 min read
Saat Peran TNI Kian Meluas di Era Prabowo
ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI disahkan pada 26 Maret 2025, memicu kembali perdebatan mengenai perluasan peran militer di ranah sipil.

  • Prajurit aktif kini dapat mengisi jabatan di 14 kelompok kementerian/lembaga, dari sebelumnya 10, dengan syarat permintaan pimpinan lembaga dan tunduk pada administrasi setempat.

  • UU juga mencantumkan 16 tugas Operasi Militer Selain Perang serta menaikkan batas usia dinas bintara, tamtama, dan perwira tinggi sesuai jenjang pangkat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-undang (UU) ini disahkan dan diundangkan pada 26 Maret 2025, saat pemerintahan Presiden Prabowo berusia 5 bulan lebih 6 hari. Pengesahan UU ini memunculkan kembali perdebatan mengenai sejauh mana ruang militer dapat masuk ke ranah sipil.

DPR menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengubah tiga pasal. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Ketentuan ini tidak ada perubahan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI masuk dalam daftar revisi. Revisi ini dilakukan karena mengacu batas usia pensiun dari institusi lain.

Terakhir, Pasal 47 yang mengatur kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki prajurit TNI. Sebelum direvisi, prajurit TNI bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga.

Perubahan UU TNI menyentuh sejumlah aspek, mulai dari tugas prajurit, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L), hingga batas usia masa dinas keprajuritan. Salah satu perubahan yang paling banyak disorot selama pembahasan perubahan beleid tersebut adalah perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Perluasan tugas TNI aktif di wilayah sipil tertuang dalam Pasal 47.

  1. 1. TNI aktif bisa masuk lebih banyak lembaga sipil

    Ilustrasi TNI. Kejaksaan Akan Dijaga Prajurit TNI
    Ilustrasi TNI. Kejaksaan Akan Dijaga Prajurit TNI

    Berdasarkan, Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada 14 kelompok kementerian/lembaga. Adapun, 14 Kementerian/Lembaga yang dapat ditempati TNI aktif antara lain:

    1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara, 

    2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional 

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Lembaga ketahanan nasional

    5. Siber dan/atau sandi negara, 

    6. Pencarian dan pertolongan, 

    7. Narkotika nasional, 

    8. Pengelola perbatasan,

    9. Penanggulangan bencana,

    10. Penanggulangan terorisme,

    11. Keamanan laut,

    12. Kejaksaan Republik Indonesia, 

    13. Mahkamah Agung,

    14. Intelijen negara.

    Perubahan ini memperluas ruang penempatan TNI dibandingkan pada UU sebelumnya. DPR menyebut jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.

    Lembaga yang ditambahkan mencakup sektor seperti pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan.

    Kendati demikian, bukan berarti prajurit aktif bebas menduduki seluruh jabatan di lembaga sipil. Pasal 47 ayat (3) menyebut penempatan tersebut harus berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan prajurit yang bersangkutan tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian/lembaga tersebut. Sementara untuk jabatan sipil di luar lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

  2. 2. Tugas TNI di luar perang ikut diperluas

    Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
    Ilustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

    Perubahan UU TNI bukan hanya berhenti pada jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit. UU TNI baru juga memperluas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang juga menuai banyak kontroversi di masyarakat.

    Pasal 7 ayat (1) menjelaskan: "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara."

    Sementara dalam Pasal (2) menjabarkan tugas pokok militer untuk perang dan tugas pokok militer selain perang (OMSP). Terdapat 16 tugas OMPS, di antaranya:

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata; 

    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

    3. Mengatasi aksi terorisme;

    4. Mengamankan wilayah perbatasan;

    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

    8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

    15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan

    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    DPR menyebut perubahan ini sebagai respons terhadap karakter ancaman yang semakin multidimensional dan tidak hanya berbentuk serangan militer konvensional.

  3. 3. Masa dinas prajurit juga diperpanjang

    ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Pasal berikutnya menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ia mengatakan, penambahan masa dinas keprajuritan ini dibuat demi menjunjung keadilan. 

    Adapun perubahan dalam Pasal 53 diatur mengenai masa dinas yang semula sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatannya. 

    Ketentuannya diatur dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut: 

    * a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 

    * b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    * c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    * d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi  61 (enam puluh satu) tahun; dan

    * e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More