Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Ia diduga menerima uang Rp6 miliar dan mobil mewah dari perkara tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, AKBP Bambang Kayun diduga juga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp50 miliar. Uang itu diduga diterima dari berbagai pihak lain.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Firli menegaskan dugaan itu akan didalami. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan juga mencari bukti.

Editorial Team

Tonton lebih seru di