Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menginisiasi pembentukan beleid soal peraturan yang berprespektif HAM.
“Untuk itu, kami di Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 (PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Dhahana, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).