Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nindy Ayunda tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Nindy Ayunda tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik bakal mendalami keterlibatan Nindy untuk membantu pelarian Dito. Pemeriksaan digelar Jumat (26/5/2023).

"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis.

1. Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri

Nindy Ayunda (instagram.com/nindyayunda/)

Nindy pun memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Nindy bersama tim kuasa hukumnya tiba di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.09 WIB.

Nindy mengaku siap menjalani pemeriksaan tersebut.

"Siap, InsyaAllah," kata Nindy Ayunda.

2. Nindy tak banyak bicara terkait pemeriksaan hari ini

Wiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berkemeja putih dengan celana hitam, Nindy tidak banyak bicara saat ditanya terkait persiapan pemeriksaan hari ini.

“Kita siap diperiksa hari ini, akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujar salah satu kuasa hukum Nindy Ayunda.

3. Bareskrim buka peluang Nindy tersangka yang menyembunyikan Dito

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum membuka peluang Nindy Ayunda jadi tersangka yang menyembunyikan Dito. Dalam kasus Nindy, penyidik membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Editorial Team