Jakarta, IDN Times - M Fikry dan kawan-kawannya ditangkap oleh Polsek Tambelang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lewat laporan seorang korban. Mereka diduga lakukan pembegalan padahal tengah berada di lokasi lain saat ini.
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menjelaskan Fikry, Abdul Rahman, M Risky, Randy masing-masing memiliki alibi yang diperkuat dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan keberadaan mereka saat peristiwa pembegalan terjadi tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Jadi keberadaan empat orang ini tidak ada di lokasi pembegalan,” kata dia dalam keterangan pers Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).