Polda NTB Setop Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku sampai Meninggal

Jakarta, IDN Times - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Poerwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
1. Penghentian penyidikan untuk kepastian hukum

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
2. Demi asas keadilan

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
3. Dua orang begal meninggal karena korban melawan

Sebelumnya, Amaq Santi diduga membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022. Sementara dua begal lainnya berhasil kabur. Kini kedua begal itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Santi.