Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta pada Kamis (24/2/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).