Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta pada Kamis (24/2/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).
1. Pertimbangan memberatkan pernah dijatuhi hukuman
Hakim melakukan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua, berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.