Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah siapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan atau Musik. RPP Lisensi Lagu dan atau Musik sampai sekarang masih disusun demi menjaga hak ciptanya.
Nantinya, RPP mengatur ketentuan umum lisensi, hak moral, ekonomi lagu dan atau musik, layanan digital, pengawasan, dan ketentuan peralihan. Diharapkan RPP bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden lantaran sudah disiapkan sejak 2021 dan selesai disusun pada akhir 2023.
"RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, serta berkelanjutan, di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat," kata Direktur Jenderal KI, Min Usihen, pada Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik, Kamis (7/9/2023).