Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Sambodo menjelaskan, tidak adanya pembatasan akses jalan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Lebih lanjut, pihaknya masih menanti keputusan dari Pemprov DKI bagaimana kelanjutan penerapan PSBB tersebut.
Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kita masih tunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," jelas dia.