Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Bakal Verifikasi Kabar 8 WNI Jadi Tentara Rusia

Pemerintah Bakal Verifikasi Kabar 8 WNI Jadi Tentara Rusia
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Pemerintah akan memverifikasi informasi Ukraina mengenai delapan WNI yang disebut masuk dinas militer Rusia.
  • Yusril menekankan identitas, proses perekrutan, dan tawaran kepada para WNI harus dipastikan sebelum ada kesimpulan.
  • Pemerintah mempertimbangkan perlindungan bagi korban serta konsekuensi hukum sesuai UU Kewarganegaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tak akan menelan mentah-mentah informasi yang menyebut ada delapan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara Rusia. Pemerintah bakal memverifikasi kabar tersebut.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati, tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

  1. 1. Pemerintah akan selamatkan apabila WNI jadi korban

    Pemerintah Bakal Verifikasi Kabar 8 WNI Jadi Tentara Rusia
    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Informasi yang beredar mengatakan, delapan WNI itu diduga awalnya direkrut dengan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

    Yusril mengatakan, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

    “Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.

  2. 2. Ada aturan yang mengatur WNI kehilangan kewarganegaraan

    Pemerintah Bakal Verifikasi Kabar 8 WNI Jadi Tentara Rusia
    Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

    Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, kata Yusril, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.

    Yusril sebelumnya juga telah menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurut dia, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

    “Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

  3. 3. Ukraina ungkap 8 WNI jadi tentara bayaran Rusia

    ilustrasi WNI yang difasilitasi kepulangannya ke Indonesia
    ilustrasi WNI yang difasilitasi kepulangannya ke Indonesia (kemlu.go.id)

    Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (SZRU) menyatakan Rusia telah merekrut sedikitnya delapan WNI untuk bergabung dengan angkatan bersenjatanya.

    Dalam laporan yang diterbitkan melalui Telegram pada 27 Agustus, intelijen Ukraina mengklaim telah memperoleh dokumen yang disebut mengonfirmasi perekrutan sejumlah WNI tersebut.

    Menurut Ukraina, perekrutan warga asing menjadi salah satu cara Rusia menambah kekuatan personel militernya, di tengah perang melawan Ukraina. Perekrutan itu juga disebut digunakan Kremlin untuk menunjukkan adanya dukungan internasional terhadap perang tersebut.

    “Kremlin sedang mencari ‘umpan meriam’ baru di kepulauan Indonesia,” demikian pernyataan intelijen Ukraina, dikutip dari The New Voice of Ukraine.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More