KPU Ungkap Berbagai Tantangan Penerapan E-voting Jelang Pemilu 2029

- KPU RI mengidentifikasi kepercayaan publik, keamanan siber, kesenjangan digital, kesiapan SDM, legalitas hasil, dan interoperabilitas data sebagai tantangan e-voting.
- KPU telah menyiapkan prototipe mesin sendiri serta mempelajari penerapan e-voting dari Estonia, Brasil, dan Filipina.
- Penerapan direncanakan melalui kajian regulasi, proyek percontohan, evaluasi, audit, perluasan bertahap, dan mekanisme fallback manual.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sejumlah tantangan dalam penerapan electronic voting atau e-voting untuk Pemilu 2029. Tantangan tersebut mencakup aspek kepercayaan publik, keamanan siber, kesenjangan digital, kesiapan sumber daya manusia (SDM), legalitas hasil pemilu, hingga interoperabilitas data.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, diperlukan tahapan uji coba, evaluasi, serta pengawasan ketat sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas.
"Ini tantangan implementasi e-voting sampai detik ini. Tentu ada kepercayaan publik, ada keamanan siber, ada kesenjangan digital, ada kesiapan SDM, ada legalitas hasil pemilu, dan ada interoperabilitas data," kata Betty dalam acara diskusi yang digelar Perludem bertajuk Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta, dikutip Rabu (2/9/2026).
1. KPU sudah siapkan prototipe mesin e-voting

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Betty mengatakan, KPU telah menyiapkan prototipe mesin e-voting yang dikembangkan sendiri oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI.
"Untuk e-voting, KPU sudah menyiapkan prototipe sendiri. Izin Pak anggota Komisi II DPR RI, bahwa untuk mesin e-voting kita tidak adopt dari luar negeri tapi sudah made by (dibuat oleh) Pusdatin KPU RI dan sudah ada prototipenya sendiri," ujarnya.
Menurut Betty, KPU juga mempelajari penerapan e-voting di sejumlah negara. Dari Estonia, KPU mempelajari arsitektur audit trail serta integrasi data kependudukan dengan sistem pemilu. Sementara dari Brasil, KPU mempelajari pendekatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Adapun dari Filipina, KPU mengambil pelajaran mengenai skeptisisme publik terhadap sistem digital, termasuk pentingnya komunikasi dan audit oleh pihak ketiga.
Betty menegaskan KPU sebenarnya telah memiliki kesiapan teknis dalam skala terbatas. Namun, penggunaan e-voting masih terkendala karena belum memiliki dasar hukum resmi.
"Belum ada cantolan hukum yang resmi soal penggunaan ini, tapi secara publik kami ingin sampaikan bahwa sekalipun ini akan diterapkan, KPU juga sudah siap dan sudah memproduksi sendiri mesinnya. Skala kecil untuk bisa disiapkan penggunaan e-voting ini," katanya.
2. E-voting harus diuji bertahap dan diaudit

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana) Betty menjelaskan KPU telah menyusun roadmap penerapan e-voting secara bertahap. Tahap pertama berupa kajian regulasi, kemudian dilanjutkan dengan pilot project atau proyek percontohan.
Menurutnya, uji coba dalam skala terbatas penting dilakukan karena sistem informasi pemilu akan menghadapi beban yang sangat besar ketika digunakan secara nasional.
"Kalau di Indonesia, satu sistem informasi ini akan dipakai hanya satu hari saja untuk sekitar 800.000-an TPS di Indonesia saat Pemilu 2024 kemarin. Jadi perlu uji coba e-voting dengan skala terbatas dan pengawasan ketat," jelas Betty.
Setelah pilot project, KPU akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Tahapan tersebut mencakup vulnerability assessment, penetration testing, hingga independent audit.
Sistem kemudian dapat diperluas secara bertahap ke wilayah domestik yang memiliki kesiapan infrastruktur. Implementasi nasional baru dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut dinilai siap.
"Baru nanti ada fase kelima: ada implementasi secara nasional dengan penerapan menyeluruh dan mekanisme fallback manual tetap tersedia," ujar dia.
3. Mekanisme prototipe e-voting KPU

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam prototipe yang disiapkan KPU, pemilih tetap melalui proses autentikasi sebelum memberikan suara. Pemilih datang ke TPS dengan membawa surat undangan yang memuat QR code serta KTP elektronik sebagai bukti identitas.
Petugas KPPS kemudian memeriksa surat undangan dan mencocokkan data pemilih untuk memastikan pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih.
Setelah proses autentikasi, pemilih menuju bilik suara untuk memindai QR code. Sistem kemudian menampilkan daftar kandidat yang dapat dipilih.
"Pemilih memilih kandidatnya, melakukan konfirmasi terhadap pilihannya. Setelah melakukan konfirmasi, suara akan terekam secara aman oleh sistem," kata Betty.
KPU juga menyiapkan bukti pemilihan dalam bentuk resi yang dicetak secara otomatis oleh mesin. Resi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
Sebagai tahap akhir, pemilih menyerahkan surat undangan kepada petugas dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.




















