Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Pusing soal 8 WNI Jadi Tentara Rusia

- TB Hasanuddin meminta pemerintah menjadikan kasus delapan WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia sebagai evaluasi.
- Kemlu didorong meningkatkan sosialisasi mengenai konsekuensi bergabung dengan militer negara asing.
- FIS Ukraina mengklaim delapan WNI direkrut pasukan Rusia melalui proses pengurusan visa.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pemerintah tidak perlu mempersoalkan keputusan delapan WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia. Pemerintah justru menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran ke depannya.
TB Hasanuddin juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meningkatkan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai konsekuensi bergabung dengan militer negara asing.
"Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," kata Hasanuddin kepada jurnalis, Rabu (2/9/2026).
1. Faktor ekonomi mendorong seseorang bergabung militer asing

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar) Politikus PDIP itu mengingatkan, bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
"Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah," kata TB Hasanuddin.
Menurut dia, terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya adalah faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.
"Ya, pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu," ujar dia.
2. Setiap WNI perlu paham konsekuensi hukum

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Amir Faisol) TB Hasanuddin mengatakan, setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum apabila memutuskan bergabung dengan militer negara lain. Dia mengatakan, keputusan tersebut dapat menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesia-nya, tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," kata dia.
3. Ukraina sebut 8 WNI direkrut jadi tentara Rusia

ilustrasi tentara Rusia (unsplash.com/yasmin peyman) Sebelumnya, Dinas Intelijen Asing (FIS) Ukraina mengeklaim sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) telah direkrut untuk bergabung dengan pasukan Rusia. Klaim itu diumumkan sejak 27 Agustus lalu.
FIS mengaku telah memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait proses pengurusan visa bagi para WNI. Mereka yang direkrut menjadi tentara Rusia berusia antara 29 hingga 47 tahun.
Menurut pejabat intelijen Kyiv, perekrutan tersebut mengikuti skema yang sebelumnya telah diuji di negara-negara lain. Rusia menjanjikan warga asing gaji yang tinggi, posisi yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, percepatan pemberian kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.




















