DKPP: Ketua KPU Tak Bisa Dipecat karena Langgar Etik di Kasus Gibran

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait pencalonan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, Hasyim Asy'ari tidak bisa dipecat dari jabatannya, meski terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pendaftaran putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.
Heddy menegaskan keputusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga keputusan tersebut tidak bisa memecat Hasyim Asy'ari dari ketua KPU RI.
"Gak, gak, gak, gak ada (pemecatan). Keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," ujarnya, setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).