Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, 11 penyelenggara lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.
DKPP turut menjatuhkan 80 sanksi berupa peringatan keras serta delapan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada penyelenggara yang terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan para peserta pemilu turut andil dalam meningkatnya pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara. Menurutnya, banyak peserta pemilu yang secara aktif memengaruhi bahkan merusak integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” ujar Heddy Lugito di Jakarta, Jumat (11/7/2025).