Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250711-WA0028.jpg
Ketua DKPP, Heddy Lugito (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • DKPP ajak masyarakat cermati setiap pertimbangan dalam putusan, termasuk sanksi kepada penyelenggara pemilu.

  • Pemilu dan pilkada bukan sekadar untuk raih kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat rakyat secara sah dan demokratis.

  • Hingga 10 Juli 2025, DKPP telah menerima 175 pengaduan, memproses 166 perkara, dan memulihkan nama baik 432 penyelenggara pemilu.

Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, 11 penyelenggara lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.

DKPP turut menjatuhkan 80 sanksi berupa peringatan keras serta delapan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada penyelenggara yang terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan para peserta pemilu turut andil dalam meningkatnya pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara. Menurutnya, banyak peserta pemilu yang secara aktif memengaruhi bahkan merusak integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” ujar Heddy Lugito di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

1. DKPP ajak masyarakat cermati setiap pertimbangan dalam putusan

Ketua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia pun mengajak masyarakat mencermati setiap pertimbangan dalam putusan DKPP, baik itu putusan pemberhentian tetap, peringatan keras terakhir, maupun pemberhentian dari jabatan. Melalui putusan-putusan tersebut, masyarakat bisa melihat sejauh mana pengaruh peserta pemilu terhadap pelanggaran etik penyelenggara.

Salah satu contohnya adalah putusan DKPP nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024, di mana Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian, pada putusan nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP memberhentikan tetap Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Sedangkan pada putusan nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025, sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba.

2. Pemilu dan pilkada bukan sekadar untuk raih kekuasaan

Ilustrasi TPS (IDN Times/Febriana Sinta)

Heddy menegaskan, pemilu dan pilkada sejatinya bukan sekadar kontestasi politik untuk meraih kekuasaan, melainkan prosesi sakral yang menjadi media penyerahan mandat rakyat secara sah dan demokratis kepada para pemimpin untuk lima tahun mendatang.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” ucapnya.

3. Ada ratusan aduan yang diterima DKPP hingga 10 Juli 2025

Ketua DKPP, Heddy Lugito usai sidang etik di KPU Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Terkait kinerja lembaganya, Heddy mengungkapkan sampai dengan 10 Juli 2025, DKPP telah menerima sebanyak 175 pengaduan, dengan 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi. Dari jumlah itu, 84 pengaduan juga lolos verifikasi materiel, ditambah 90 aduan tahun 2024 yang diproses sebagai perkara pada 2025.

DKPP telah memutus 166 perkara sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 100 perkara yang didaftarkan sejak tahun sebelumnya, serta 66 perkara baru yang masuk pada tahun 2025.

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar. Tercatat sebanyak 170 penyelenggara mendapat sanksi peringatan atau teguran tertulis, sedangkan 432 lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya.

Editorial Team