Doli Golkar Sindir Hasyim Eks Ketua KPU Dapat Jatah Komisaris BUMN

Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan latar belakang Hasyim Asy'ari yang kini menjabat komisaris di salah satu BUMN bidang perkebunan.
Doli menyebut Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari KPU dan mengkritik sikapnya dalam polemik PKPU 19/2023.
Doli meminta Komisi II DPR menggelar RDP bersama seluruh penyelenggara pemilu untuk memperjelas pembahasan Pasal 18 ayat 3.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia menyinggung jatah komisaris yang kini didapatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Doli tak menyebut korporasi yang kini diawasi Hasyim.
Namun, Doli mempertanyakan latar belakang Hasyim hingga bisa mendapatkan posisi tersebut. Jabatan komisaris yang diemban Hasyim perlu dijelaskan kepada publik.
Ia mengaku tidak mengetahui latar belakangnya dalam bidang perkebunan, yang disebut menjadi salah satu bidang usaha BUMN tempat Hasyim menjabat sebagai komisaris.
"Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?" kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini," sambungnya.
1. Doli sebut Hasyim munafik, lupa dipecat 2 kali

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Golkar itu turut melontarkan kritik keras kepada Hasyim. Ia menilai pernyataan Hasyim soal kemunafikan itu justru sedang memperjelas dirinya sendiri. Menurut Doli, Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari jabatannya di KPU. Ia pun mempertanyakan sikap Hasyim yang dinilainya tidak konsisten.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli di tengah polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diduga memuluskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
"Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu," kata dia.
2. Doli akui hadir RDP tapi pasal selundupan tak pernah dibahas

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol). Doli turut mengakui hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dalam pembahasan PKPU 19/2023 dan menghasilkan kesimpulan rapat. Namun, Doli menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai pasal 18 ayat 3 yang diduga diselundupkan KPU untuk memuluskan langkah politik Gibran pada Pilpres 2029.
"Ya memang memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya, gitu," kata Waketum Golkar itu.
Doli juga meminta agar Komisi II DPR segera menggelar RDP dengan seluruh penyelenggara pemilu. Melalui forum tersebut, ia ingin menunjukkan kronologi pembahasan aturan sekaligus memperjelas polemik dugaan pasal selundupan.
"Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Eh, kita tunjukkan ke publik, eh mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata dia.
3. Polemik Hasyim dan Doli soal pasal selundupan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol) Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tentang pencalonan capres dan cawapres 2024 kini menjadi polemik karena diduga diselundupkan KPU untuk memuluskan Gibran pada Pilpres 2024. Awalnya, pasal ini terungkap dalam persidangan gugatan ijazah Gibran di MK.
Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia terang-terangan bahwa pasal itu tak pernah dibahas KPU di DPR RI.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantas melontarkan kritik keras terhadap Doli atas pernyataan tidak adanya pembahasan pasal itu. Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.
Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.
"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.
Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".























