Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan uang dan emas, yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan disebut segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Handika, Sabtu (25/7/2026).
