Jakarta, IDN Times -- Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.
Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister
Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).