Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B. Najamudin mengaku lega karena ada kemajuan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU itu mandek selama delapan tahun sejak diusulkan oleh DPD pada 2017 lalu.
"Perjuangan panjang itu kini berbuah manis karena RUU itu telah resmi masuk ke dalam prolegnas prioritas 2026," ungkap Najamudin ketika menyampaikan pidato di dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (14/8/2026).
DPD dan jutaan masyarakat di daerah kepulauan, kata Najamudin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Najamudin mengaku yakin RUU tersebut bakal disahkan pada tahun ini.
"Kami percaya RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," tutur dia.
Tim kerja RUU Daerah Kepulauan telah dibentuk untuk mempercepat pembahasan aturan tersebut. Ketua tim kerja RUU tersebut, Andi Sofyan Hasdam RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu. Justru, kata Andi RUU Daerah Kepulauan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah hingga skema pendanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," kata Andi di dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
