Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Belum Ketahui Pengganti Febrie, Kinerja Plt Jampidsus Dinilai Baik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut belum mengetahui siapa pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, namun menilai kinerja Plt Rudi Margono sudah sangat baik.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung untuk memastikan tugas penanganan perkara tetap berjalan profesional dan independen.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, serta melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan Agung bersama tersangka lain, Don Ritto.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Febrie berhenti jadi jaksa karena katanya ada masalah korupsi dan uang haram. Polisi bilang Febrie dan Don sudah jadi tersangka, Don sudah ditahan tapi Febrie belum. Jaksa Agung lalu pilih Pak Rudi buat ganti sementara kerja Febrie. Orang DPR bilang kerja Pak Rudi bagus dan mereka mau tunggu siapa pengganti tetapnya nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum mengetahui calon pengganti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah mengundurkan diri dari jabatan usai diduga terjerat kasus mega korupsi.

Habiburokhman justru menilai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margoni sudah cukup baik.

"Saya pikir untuk saat ini sudah sangat baik, Pak Rudi Margono (Plt Jampidsus) tuh orang paling top itu," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

1. Komisi III respons kabar Kuntadi bakal gantikan Febrie jadi Jampidsus

Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Politikus Gerindra itu juga mengaku belum mengetahui kabar Kepala Badan Pemuliuan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Karena itu, ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Kejagung.

Komisi III DPR RI segera menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum kasus dugaan mega korupsi yang menjerat Febrie.

"Namanya Panja kan kita bisa koordinasi kalau akan ada kegiatan, kita diinfokan nanti kita akan update," katanya.

2. Jaksa Agung tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit beserta jajaran mendatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Jampidsus untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

3. Polri tetapkan Febrie tersangka kasus TPPU

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri turut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung. Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article