Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi III DPR membuka peluang memanggil Mahfud MD untuk membahas penyerahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung yang dinilai belum sesuai ketentuan KUHAP.
  • Anggota DPR dari Fraksi Demokrat mendesak Jaksa Agung mencopot pejabat dan jaksa terafiliasi dengan Febrie guna menjaga independensi penyidikan kasus mega korupsi tersebut.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, lalu melimpahkan penyidikannya ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

11 Juli 2026

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung.

12 Juli 2026

Hingga hari ini, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh pihak berwenang.

13 Juli 2026

Komisi III DPR melalui Habiburokhman membuka peluang memanggil Mahfud MD untuk membahas penanganan kasus Febrie. Pada hari yang sama, Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung mencopot Kasubdit Penyidikan Jampidsus dan jaksa terafiliasi dengan Febrie.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi III DPR RI membuka peluang memanggil Mahfud MD untuk dimintai pendapat terkait penanganan kasus dugaan megakorupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, anggota DPR Hinca Panjaitan, eks Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta; pelimpahan perkara dilakukan di Kejaksaan Agung dan penahanan berlangsung di Rutan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Pernyataan dan rapat berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026; pelimpahan perkara dilakukan Sabtu, 11 Juli 2026; penahanan Don Ritto sejak 10 Juli 2026.
  • Why?
    DPR ingin memastikan proses hukum sesuai KUHAP serta mencegah konflik kepentingan dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
  • How?
    Panja Megakorupsi Komisi III akan mengawasi penyidikan secara ketat, mempertimbangkan pemanggilan Mahfud MD, dan mendesak pergantian jaksa terafiliasi guna menjaga independensi penanganan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada Pak Febrie yang dulu kerja di kejaksaan, sekarang dibilang korupsi dan cuci uang. Polisi sudah bilang dia tersangka dan kirim kasusnya ke kejaksaan. DPR mau tanya-tanya soal ini dan mungkin panggil Pak Mahfud buat bantu jelasin. Ada juga yang minta jaksa yang kenal Pak Febrie diganti biar adil. Sekarang kasusnya masih diselidiki.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Komisi III DPR yang membuka peluang memanggil Mahfud MD serta mendesak penegak hukum menjaga independensi menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Upaya ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga negara untuk memastikan penanganan kasus megakorupsi Febrie Adriansyah berjalan sesuai hukum, bebas konflik kepentingan, dan tetap berlandaskan integritas kelembagaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Panja Megakorupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membuka peluang untuk memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal ini terkait penyerahan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman turut membantah mekanisme yang ditempuh Polri saat ini tidak sama dengan pelimpahan berkas acara yang telah dianggap lengkap (P21) dari Polri ke Kejaksaan dalam hukum acara pidana. Namun, proses ini merupakan bentuk penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.

"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya. Kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

1. Komisi III DPR minta jaksa terafiliasi Febrie dicopot

Komisi III DPR RI panggil Kapolres Lombok Tengah terkait kasus 3 santri terbakar. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburkhman mengatakan, Panja Megakorupsi Febrie menginginkan agar kasus ini diusut secara tuntas. Selain itu, Komisi III DPR juga menginginkan agar tidak ada fraksi di antara institusi penegak hukum.

Meskipun Komisi III DPR RI mau mengakui bahwa megakorupsi ini tidak berkaitan secara kelembagaan, tetapi potensi munculnya gesekan di antara mereka tidak bisa dinafikan. Hal ini dinilai bisa kontraproduktif dengan semangat awal penegakan hukum.

Habiburokhman mengatakan, kasus Febrie merupakan tantangan bagi Plt Jampidsus Rudi Margono untuk menangani kasus ini secara independen.

"Artinya kan, pertama, kalau bisa tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," kata dia.

2. Legislator Demokrat minta kasubdit penyidikan jampidsus dicopot

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menghindari adanya konflik kepentingan kasus Febrie Adriansyah.

Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan dugaan kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikan-nya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi, kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung agar mencopot semua jaksa-jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus.

"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," tutur Legislator asal Sumatra Utara tersebut.

Hinca mengatakan, Panja yang dibentuk Komisi III DPR akan mengawasi penyidikan kasus Febrie Adriansyah secara ketat. Panja juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini, meskipun dapat dipastikan rapat tersebut nantinya akan digelar secara tertutup.

"Kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya gak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu," kata dia.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article