Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Panja Megakorupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membuka peluang untuk memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal ini terkait penyerahan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman turut membantah mekanisme yang ditempuh Polri saat ini tidak sama dengan pelimpahan berkas acara yang telah dianggap lengkap (P21) dari Polri ke Kejaksaan dalam hukum acara pidana. Namun, proses ini merupakan bentuk penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung.
"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya. Kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
