Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, memastikan DPR bersama pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020. Nantinya revisi Undang-Undang tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
"Tugas kami di DPR hari ini menyiapkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Saya rasa tidak sulit, namun mekanismenya adalah harus diproses bersama-sama pemerintah untuk disepakati masuk Program Legislasi Nasional," kata Soebagyo dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).