Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Salah satu poin dalam PKPU adalah mengatur soal pemungutan suara bagi pasien COVID-19 di rumah sakit. Penggunaan hak pilih dilakukan dengan mekanisme khusus.
Nantinya, KPU kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam kesempatan yang sama.
Mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS rumah sakit, Arief mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas. Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien COVID-19 menggunakan alat pelindung diri lengkap.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Arief.