Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
  • Menurut Febri Diansyah, putusan praperadilan hanya memuat keterangan Tan Kian tentang uang kepada seseorang bernama Feri.
  • Hakim menyatakan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai uang tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.

"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

  1. 1. Hanya potongan keterangan

    IMG-20260819-WA0017.jpg
    Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

    Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.

    "Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

  2. 2. Hakim tak dapat menyimpulkan

    IMG-20260803-WA0108.jpg
    Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

    Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.

    "Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.

  3. 3. Hakim sebut polisi dapat keterangan saksi soal Rp40 M

    WhatsApp Image 2026-08-27 at 19.39.13.jpeg
    PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan-Status Tersangka (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

    Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

    Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.

    Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

    "Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

    "Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More