Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Geram ABK Dituntut Mati, padahal Otak Utama Masih Buron
Pengacara Hotman Paris mendampingi keluarga ABK yang dipidana mati dalam kasus Kapal Sea Dragon. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Anggota DPR Martin Daniel Tumbelaka mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus dua ton sabu di kapal Sea Dragon.
  • Martin menilai Fandi bukan otak utama, sementara dalang sebenarnya bernama Mr Tan alias Jacky Tan masih buron dan belum tertangkap.
  • Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati sudah sesuai Undang-Undang Narkotika serta dilakukan secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mempertanyakan, tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus 2 ton sabu di Kapal Sea Dragon.

Hal itu disampaikan Martin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga ABK yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (26/2/2026).

"Saya melihat justru malah apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya," kata dia.

Martin juga berpandangan, Fandi bukan inisiator dan tidak memiliki otoritas penuh dalam kapal tersebut, yang harusnya dipertimbangkan jaksa sebelum menjatuhkan hukuman.

"Artinya, dalam hal-hal ini perlu dipertimbangkan oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati," kata dia.

Selain itu, Martin juga mempertanyaka hukuman mati terhadap Fandi, sementara otak utama, yakni Mr Tan alias Jacky Tan belum ditemukan.

"Saya berpikir begini, justru saya bertanya tanya ini jangan jangan jaksa ini bagian dari mereka? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO Mr Tan alias Jacky Tan itu yang masih belum ditangkap itu otak utamanya mereka belum ditemukan malah ABK dituntut maksimal," kata dia.

"Jadi pertanyaan kami di situ kenapa mesti dituntut maksimal ABK, sementara ini otaknya belum ditemukan? Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai narkoba," sambungnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).

Editorial Team