Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotman Paris Geram ABK Sea Dragon Dituntut Mati: Tidak Ada Bukti

Hotman Paris Geram ABK Sea Dragon Dituntut Mati: Tidak Ada Bukti
Pengacara Hotman Paris mendampingi keluarga ABK yang dipidana mati dalam kasus Kapal Sea Dragon. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Hotman Paris menentang tuntutan hukuman mati terhadap ABK Kapal Sea Dragon, menilai tidak ada bukti bahwa mereka mengetahui adanya dua ton sabu di kapal tersebut.
  • Menurut Hotman, para terdakwa baru bekerja tiga hari di kapal dan bahkan sempat bertanya soal isi kardus yang ternyata berisi narkotika.
  • Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati sudah sesuai Undang-Undang Narkotika dan proses hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengacara kelurga Anak Buah Kapal (ABK), Hotman Paris, geram atas tuntutan pidana hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan dan kawan-kawan (dkk) oleh jaksa dalam kasus Kapal Sea Dragon yang membawa dua ton sabu. 

Hotman menjelaskan, Kapal Sea Dragon seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat dari perairan Indonesia di Tanjung Karimun. Kapal yang membawa dua ton sabu lantas tercium gerak-geriknya oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai. 

Namun, Hotman memastikan, Fandy Ramadan dkk tidak paham tumpukan kardus yang menjadi bagian dari muatan Kapal Sea Dragon tersebut.  

"Di persidangan si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, 'ini apa isinya?'" kata Hotman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hotman pun geram kenapa Fandy dkk justru dituntut pidana mati oleh jaksa. Padahal, para terdakwa tersebut baru bergabung menjadi ABK Sea Dragon selama tiga sebelum diringkus BNN. 

Ia pun mendesak Komisi III DPR memanggil para penyidik untuk mencari tahu duduk perkara ini. Sebab, dia mengatakan, tuntutan pidana mati ini sangat tidak logis. 

"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandy tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," kata dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).






Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More