Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga ABK Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati Lapor ke DPR

Keluarga ABK Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati Lapor ke DPR
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Keluarga ABK kapal Sea Dragon mendatangi Komisi III DPR RI bersama pengacara Hotman Paris untuk mencari keadilan atas tuntutan hukuman mati terkait kasus dua ton sabu.
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan DPR tidak mengintervensi proses hukum dan hanya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa sudah sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHAP, serta dilakukan secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dituntut hukuman mati dalam kasus dua ton sabu. Keluarga ABK bertemu pimpinan dan anggota Komisi III DPR buat mencari keadilan.

Adapun, kehadiran mereka ke Komisi III DPR RI didampingi pengacara kondang Hotman Paris. Para keluarga menempuh berbagai cara agar anak-anaknya terbebas dari hukuman mati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menjawab tudingan adanya intervensi yang dilakukan DPR dalam kasus ini. Ia menekankan, Komisi III DPR hanya ingin memastikan pelaksanaan tugas penegak hukum, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburrokhman dalam rapat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lebih jauh, ia menekankan, dalam kasus ABK Sea Dragon termasuk Fandy Ramadhan, hukuman mati merupakan hukuman alternatif, upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. Hal ini telah menjadi amanat dalam KUHP terbaru yang berlaku awal tahun ini.

"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More