Orang Tua Fandi ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Mencari Keadilan ke DPR

- Orang tua Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati, mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan atas kasus penyelundupan dua ton sabu.
- Ibu Fandi, Nirwana, menjelaskan anaknya awalnya melamar kerja di kapal kargo Thailand namun ternyata bekerja di kapal yang digunakan menyelundupkan narkotika tanpa sepengetahuannya.
- Dalam sidang DPR, Nirwana menegaskan Fandi tidak tahu isi barang yang dimuat dan sempat curiga terhadap perintah kapten kapal mencopot bendera serta menyimpan kardus misterius di ruang palka.
Jakarta, IDN Times - Orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan dalam kasus ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Nirwana, ibu dari Fandi, menceritakan, anaknya baru melamar kerja menjadi awak kapal kargo di Thailand. Fandi pun menunggu berhari-hari dari jadwal sebelumnya. Namun, Nirwana kaget anaknya tertangkap karena kapal Sea Dragon menyelundupkan dua ton sabu.
"Kira-kira ada entah tiga hari, saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba. Makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan di kapal—dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo," ujarnya dalam RDPU di Komisi III DPR.
Nirwana tidak berhenti mencari keadilan atas kasus putranya. Karena anaknya terseret dan tidak tahu menahu kapal tersebut membawa narkotika.
"Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, 'Jadi taunya dari mana?' Setelah penangkapan barulah tahu, 'Saya itu bawanya, itu narkoba.'" ujarnya.
Fandi sempat ragu ketika diminta memasukkan barang ke kapal. Ia bertanya kepada kapten kapal, namun tidak disebutkan kardus tersebut berisi narkotika.
"Sudah itu, paginya nggak enak dia, didatanginya kaptennya ke atas. Ditanyanya, 'capt, itu barang apa? Ayo kita periksa, mana tahu itu entah bom.' 'Nggak, Ndi.' Katanya itu uang sama emas," ujarnya.
"Jadi disambung anak saya lagi, 'Kalau itu uang sama emas, capt, kenapa dimasukkan di ruang palka?' Saya tak tahu ruang palka itu apa, Pak. 'Kenapa dimasukkan di situ?' 'Nggak apa-apa, Ndi, biar aman,' katanya. Begitu anak saya bilang," sambungnya.
Selain itu, Fandi sejak awal juga telah curiga ketika diminta untuk mencopot bendera kapal oleh kapten. Pernyataan Fandi tersebut pun sudah diutarakan dalam persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).


















