Jakarta, IDN Times - DPR RI mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk segara menerbitkan Perpres pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, desakan ke pemerintah adalah jalan satu-satunya agar iuran BPJS Kesehatan kembali normal.
“Agar BPJS Kesehatan segera bisa mengeksekusi keputusan MA, dan rakyat tidak terbebani lagi dengan iuran yang melilit leher ini,” kata perempuan yang akrab disapa Ninik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).