Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menghentikan sementara (moratorium) kunjungan luar negeri anggota dewan. Namun, dikecualikan untuk kunjungan yang bersifat undangan kenegaraan.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers menyikapi Tuntutan 17+8 dari masyarakat baru-baru ini. Dasco menyebut moratorium ini telah dilakukan sejak 1 September 2025.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ungkap Dasco dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, DPR akan mengevaluasi total kebijakan yang dikeluarkan, terutama dalam hal fasilitas yang didapat anggota. Termasuk moratorium kunjungan ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain," ungkap politikus Partai Gerindra.
Diketahui, mahasiswa dan sejumlah aktivis serta influencer membuat "17+8 Tuntutan Rakyat" saat demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu yang berujung kerusuhan. Tuntutan ini sebagai bentuk protes atas tunjangan rumah anggota DPR RI Rp50 juta dan sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan hampir di seluruh kota besar di Indonesia ini memakan 10 korban jiwa, termasuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polri saat kerusuhan unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI, 28 Agustus 2025.