Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Tutup Ruang Penyalahgunaan Wewenang

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Tutup Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komisi III DPR menyerap aspirasi dari Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk memperkuat instrumen hukum yang mengejar hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the asset.
  • Penguatan perampasan aset harus tetap menghormati HAM, due process of law, kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta pengawasan efektif demi mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Badan Keahlian DPR telah merampungkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset berisi delapan bab, 62 pasal, serta 16 pokok pengaturan terkait perampasan dan pengelolaan aset.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, melainkan juga mengakomodasi persoalan hukum dan tindak pidana di daerah.

Dalam hal ini, Komisi III DPR turut menyerap langsung aspirasi dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, masyarakat serta penegak hukum, menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Artinya, terdapat perubahan paradigma bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum para pelakunya.

Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset". Ia menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

1. RUU Perampasan Aset tetap harus hormati HAM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia juga ingin memastikan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang sedang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

"Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

2. Usul pengawasan terhadap penegak hukum

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Habiburokhman sempat mengusulkan adanya pengawas khusus untuk penegak hukum yang menangani perampasan aset hasil sitaan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.

Usulan itu disampailan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Habiburokhman mengatakan, isu aparat bersih tengah menjadi sorotan masyarakat. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum dalam perampasan aset, akan menjadi masalah.

"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," ujar dia.

3. Draft RUU Perampasan Aset terdiri 6 bab dan 62 pasal

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:

• Bab 1 Ketentuan Umum,

• Bab 2 Ruang Lingkup,

• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,

• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,

• Bab 5 Pengelolaan Aset,

• Bab 6 Kerja Sama Internasional,

• Bab 7 Pendanaan, dan

• Bab 8 Ketentuan Penutup

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More