Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap, Polda Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu pelaku penyekapan perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Cucun menyampaikan, memberikan atensi serius atas kasus ini. Ia mengaku telah berkoordinasi secara serius dengan Polda Jawa Barat.
"Pak Kapolda membuat satgas untuk pengejaran pelaku," kata Cucun, di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kasus ini jadi pembelajaran serius bagi semua pihak agar mau ikut menyuarakan bila menemukan kasus kekerasan di lingkungannya. Polda Jabar, lanjut dia, saat ini sedang memburu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, akan segera mengejar pelaku penyekapan ini ya," ujar CUcun.
Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung. Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti, salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.
Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai orang yang diburu (Daftar Pencarian Orang/DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rudi memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi setelah menjenguk korban di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).
