Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyetujui keinginan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang meminta empat rancangan undang-undang (RUU) agar ditunda pengesahannya.

Untuk itu, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, sepakat menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, kepada DPR maupun pemerintah, untuk mengkaji serta menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih memahaminya.

Sedangkan, dua RUU lainnya yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I, karena belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Terkait pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR RI didampingi pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9) kemarin, telah disepakati penundaan pengesahan sesuai mekanisme, prosedur, dan tata cara yang ada di DPR.

Editorial Team

Tonton lebih seru di