Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Bersorak!
Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, yang dihadiri 326 anggota dewan.
  • Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui seluruh fraksi, setelah laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Komisi IX sekaligus ketua Panja, Putih Sari.
  • UU baru ini menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sebelum 31 Oktober 2026; buruh yang hadir menyambut dengan sorak dan tepuk tangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026)

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung DPR, Jakarta, dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam paripurna ini. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut dihadiri sejumlah elemen buruh di balkon ruang sidang paripurna.

Selain itu, rapat pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari terlebih dulu menyampaikan laporannya, atas pembahasan perubahan beleid tersebut. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan terhadap forum rapat untuk mengesahkan UU itu.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

Seluruh elemen buruh yang hadir terdengar bersorak dan bertepuktangan, hingga menggema di ruang sidang rapat paripurna DPR.

Diketahui, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri. Dengan demikian, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan digantikan dengan undang-undang khusus sebelum batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article