Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih bisa melanjutkan proses sidang etik kepada eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Bambang justru mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pasca mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK.
"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? " kata Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).