Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih bisa melanjutkan proses sidang etik kepada eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

Bambang justru mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar pasca mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK.

"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya? " kata Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

1. Dewas KPK bisa usut dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas diatur tentang gratifikasi. Bambang mengatakan, menurut Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Lili Pintauli bisa dikenakan sanksi pidana.

"Nanti kami tanya di Komisi III, dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) tentang gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Sama-sama melanggar pasal,” ujar Bambang.

2. Aturan berlaku untuk seluruh warga Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di