DPR Sebut RUU Minuman Beralkohol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) masih dalam tahap penjelasan pengusul. Nantinya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengkaji dan menentukan untuk dibahas lebih lanjut atau tidak sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (2021) ke depan atau tidak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
1. DPR menyerahkan nasib RUU Minol ke pengkajian Baleg
Pada pembahasan DPR periode lalu, RUU Minol sempat mangkrak karena terganjal dikhawatirkan mengganggu industri minuman beralkohol. Namun demikian, Dasco menyerahkan pengkajian lebih dalam oleh Baleg.
“Kita tidak bisa berandai-andai karena kalau pengajian itu kan berlangsung secara terbuka, kemudian dilakukan komunikasi dialog dan tentu transparansi. Sehingga apa pun itu nanti hasilnya kita akan lihat kemudian,” ujarnya.