Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KemenHAM Janji Tindak Lanjuti Masukan 100 Organisasi Sipil

KemenHAM Janji Tindak Lanjuti Masukan 100 Organisasi Sipil
Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Makassar, Senin (10/8/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
  • KemenHAM membuka dialog dengan lebih dari 100 OMS mengenai isu demokrasi hingga ekonomi di Jakarta.
  • Masukan OMS akan dipetakan dalam Matriks Rekomendasi HAM untuk diintegrasikan ke dalam RKP.
  • KemenHAM berkomitmen membuka Laporan Umpan Balik Publik dalam waktu 30 hari kerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah laporan tindak lanjut masukan OMS dibuka 30 hari?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka dialog dengan lebih dari 100 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), bertajuk HAM dalam Pembangunan Nasional: Tantangan dan Arah ke Depan. Acara ini digelar secara hybrid pada Kamis (27/8/2026) di Jakarta.

Acara ini digelar dalam rangka melibatkan lebih dari 100 OMS untuk menyampaikan aspirasi dan kritik mengenai demokrasi, kebebasan sipil, kebebasan beragama, lingkungan, kebudayaan, kesejahteraan, hingga ekonomi.

  1. 1. KemenHAM buka ruang kritik dari masyarakat sipil

    IMG-20260810-WA0103.jpg
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Makassar, Senin (10/8/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

    Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan, pemerintah tidak ingin forum tersebut sekadar menjadi ruang untuk mendengar masukan tanpa tindak lanjut.

    "Forum ini bukan tempat untuk menyampaikan pandangan pemerintah kepada masyarakat. Justru sebaliknya, kami ingin lebih banyak mendengar. Kami mengundang Bapak dan Ibu untuk menyampaikan analisis, kritik, bahkan pandangan yang berbeda. Perbedaan pandangan adalah bagian penting dari proses memperbaiki kebijakan publik," kata dia.

    Mugiyanto juga menyebut, partisipasi publik menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional.

  2. 2. Masukan OMS akan dipetakan dalam Matriks Rekomendasi HAM

    IMG_20260521_102107.jpg
    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Mugiyanto menyatakan, seluruh masukan OMS akan dipetakan dalam Matriks Rekomendasi HAM berdasarkan klaster isu tematik. Dokumen tersebut kemudian dijanjikan menjadi bahan untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

    Mugiyanto mengatakan, forum konsultasi tersebut direncanakan menjadi kegiatan rutin tahunan agar pemerintah dapat terus menerima masukan dari masyarakat sipil terkait kebijakan yang harus dikerjakan.

    "Forum ini kami rencanakan sebagai kegiatan reguler tahunan. Ini kesempatan terbaik bagi kami di pemerintahan untuk mendengar masukan kawan-kawan masyarakat sipil tentang apa yang harus kami lakukan dan bagaimana cara mengerjakannya (how to get things done). Kami ingin memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan benar-benar terealisasi," ujarnya.

  3. 3. KemenHAM janji buka laporan tindak lanjut dalam 30 hari

    Screenshot 2025-09-22 174318.png
    Wamen HAM Mugiyanto saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025) (Youtube/Komisi III DPR RI)

    Sebagai bentuk tindak lanjut, KemenHAM berkomitmen mempublikasikan Laporan Umpan Balik Publik atau Public Feedback Report. Laporan itu dijanjikan dibuka dalam waktu 30 hari kerja untuk menjelaskan masukan yang diakomodasi maupun tindak lanjutnya dalam kebijakan publik.

    Prinsip partisipasi tersebut, menurut dia, juga diterapkan dalam penyusunan kebijakan strategis, termasuk Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Presiden terkait Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap HAM.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More