Akibat adanya pembatasan penggunaan jilbab di Universitas Pertahanan, seorang calon mahasiswi, Asma Wafa Ahdina, memilih mengundurkan diri. Padahal, dia telah diterima di Fakultas Kedokteran Gigi.
TOP 5: Unhan Buat Aturan Baru soal Jilbab hingga Jepang Bantu Atasi Karhutla

- Universitas Pertahanan membuat aturan baru bagi calon mahasiswi berjilbab setelah Asma Wafa Ahdina mundur dari Fakultas Kedokteran Gigi akibat pembatasan jilbab saat latihan dasar militer.
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dan menghapus pasal penghinaan pemerintah serta lembaga negara dari KUHP, sementara Komisi III DPR menyebut RUU Perampasan Aset mencakup 13 tindak pidana.
- PDIP membantah Melva Maria Pardede sebagai kader dan menyebut foto berseragam partai hasil AI; Jepang akan mengerahkan 600 personel serta tiga helikopter Chinook untuk karhutla Kalimantan.
Jakarta, IDN TImes - Universitas Pertahanan akhirnya membuat aturan baru untuk mengakomodir calon mahasiswi yang mengenakan jilbab dan menuntut ilmu di universitas tersebut. Sebelumnya, dibutuhkan penyesuaian busana ketika para kadet mengikuti latihan dasar militer di Akademi Militer di Magelang. Penggunaan jilbab ketika aktivitas latsar militer dibatasi.
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal tuduhan bahwa Melva Maria Pardede, perempuan yang memprotes mundurnya massa dari Aliansi Massa Pati Bersatu (AMPB) usai menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, merupakan kadernya.
Dua berita di atas ditayangkan pada Sabtu (29/8/2026) bersama berita-berita menarik lainnya di kanal News IDN Times. Untuk mengetahui selengkapnya, berikut disajikan dalam Top 5 News IDN Times.
1. Usai Viral Calon Mahasiswi Berjilbab Mundur, Unhan Buat Aturan Baru
Universitas Pertahanan akhirnya membuat aturan baru untuk mengakomodir calon mahasiswi yang mengenakan jilbab. Sebelumnya, dibutuhkan penyesuaian busana ketika para kadet mengikuti latihan dasar militer di Akademi Militer di Magelang. Penggunaan jilbab ketika aktivitas latsar militer dibatasi.
2. MK Kabulkan Gugatan, Pasal Penghinaan Resmi Dihapus dari KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal yang digugat, yakni pasal 240 dan 241.
Pasal 240 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.' Sedangkan, pasal 241 berisi konsekuensi dari penyebaran materi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
3. DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Apa Saja?
Komisi III DPR mengungkapkan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun.
Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.
4. Viral Perempuan Protes Massa AMPB Mundur, PDIP: Bukan Kader Kami
PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal tuduhan perempuan yang protes mundurnya massa dari Aliansi Massa Pati Bersatu (AMPB) usai menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Perempuan yang disebut bernama Melva Maria Pardede itu dituding merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membantah Melva merupakan kadernya. Foto perempuan yang berbalut seragam PDIP diklaim merupakan kreasi akal imitasi (AI).
5. Pasukan Bela Diri dan Chinook Jepang Akan Ikut Padamkan Karhutla Kalimantan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi, otoritas Jepang bakal membantu Indonesia dalam operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan. Bantuan itu diberikan dalam bentuk pengerahan 600 personel pasukan bela diri Jepang dan tiga helikopter Chinook CH-47 untuk mencegah kebakaran semakin meluas.
BNPB menyebut tim dari Negeri Sakura sudah mulai melakukan rapat survei lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Base Ops Lanud Supadio, Pontianak.

















