Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPR Sepakat RUU MK Dibawa ke Periode 2024-2029

Rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke periode DPR masa bakti 2024-2029.
Adapun, kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pada kesempatan itu, Puan menjelaskan pimpinan DPR telah membahas surat pimpinan komisi tentang RUU MK pada 23 September 2024.
Ia meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui RUU MK agar dibawa ke tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI periode 2024-2029.
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us