Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial akan mengalokasikan Rp30,9 triliun untuk memberikan perlindungan bagi korban bencana melalui penyediaan logistik yang cukup dan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga rentan miskin.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada 3 September 2020 yang menyepakati pagu anggaran Kementerian Sosial Tahun 2021 sebesar Rp92,8 triliun untuk mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan akibat COVID-19 yang diprediksi akan berlanjut sampai tahun depan.
"Untuk Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos menyiapkan pagu anggaran Rp30,9 triliun," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (14/9/2020).
