Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pekan depan. Target tersebut disampaikan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Satu Data Indonesia telah dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Agustus 2026.
"Berarti kemungkinan Selasa depan (28/9/2026) nih, Pak Menteri," kata Bob dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR, Rabu (23/9/2026).
