DPR Mulai Bahas RUU Satu Data Agar Pembangunan Nasional Terarah

- RUU Satu Data Indonesia dibahas di DPR untuk mengaktifkan potensi data nasional agar pembangunan lebih terarah dan efisien.
- Regulasi ini bertujuan menyinkronkan data antar kementerian dan lembaga, terutama dalam penyaluran bantuan serta penanganan bencana.
- Dengan RUU Satu Data, pemerintah berharap tak ada lagi perbedaan data sehingga kebijakan sosial dan layanan publik berjalan lebih efektif.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang segera dibahas di parlemen.
Menurut dia, RUU Satu Data sangat diperlukan untuk mengaktivasi seluruh data potensi yang dimiliki Indonesia agar pembangunan nasional dapat direncanakan secara lebih terarah.
Bob mengatakan, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi beleid usul inisiatif DPR. Ia juga memastikan, penyusunan dan pembahasan awal rancangan beleid tersebut akan digodok di Baleg DPR.
“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
1. DPR mulai bahas RUU Satu Data Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, parlemen saat ini mulai menampung aspirasi publik terkait muatan yang akan diatur dalam RUU Satu Data Indonesia.
“Berikutnya segera dibahas Undang-Undang Satu Data,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
RUU Satu Data disusun bertujuan untuk menyinkronkan berbagai data nasional agar menjadi lebih terpusat. Penyusunan regulasi itu juga berkaca dari pengalaman di lapangan, khususnya saat penanganan kebencanaan.
2. Bertujuan sinkronkan data kementerian/lembaga

Dasco mengatakan, perbedaan data antar kementerian dan lembaga kerap menimbulkan kendala dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Hal ini ditengarai karena idak sinkronnya data milik pemerintah.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” kata dia.
Dasco menyebut, RUU Satu Data juga akan mencakup sinkronisasi data dalam berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan layanan jaminan kesehatan.
3. Tak ada simpangsiur data milik pemerintah

Oleh karena itu, ia berharap, melalui RUU Satu Data Indonesia, perbedaan data antar kementerian dan lembaga tidak lagi terjadi, sehingga kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi di lapangan tidak bagus,” kata Dasco.


















