Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf, menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).
Hal itu diungkapkan menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau, Private Islands Online.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan atau hak guna usaha. Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa, sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025).