Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019 yang digelar Senin (30/9) pagi ini, memutuskan untuk menunda pengesahan lima rancangan undang-undang (RUU). RUU itu selanjutnya akan dibahas kembali di DPR periode 2019-2024.

Pemimpin sidang, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, sebelum rapat paripurna ini digelar, telah diadakan lebih dulu rapat Badan Musyawarah (Bamus) antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over pengesahan beberapa rancangan undang-undang.

“Yang pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menilai, Bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses panjang. Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi, sehingga pengesahan RUU tersebut ditunda dan dilimpahkan kepada anggota dewan periode yang akan datang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di