Dalam pembahasannya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Ranperda ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.
Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, antara lain: Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020), Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021), Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023).
Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.