Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perkuat Layanan Adminduk Digital, DPRD Bandung Usulkan Raperda Baru
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Dok. DPRD Bandung)
  • DPRD Kota Bandung mengusulkan Raperda baru tentang Administrasi Kependudukan untuk menggantikan aturan lama, menyesuaikan dengan transformasi digital dan dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
  • Raperda ini menekankan pentingnya pelaporan penduduk nonpermanen melalui SKTS guna meningkatkan validitas data, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mencegah potensi masalah sosial di lingkungan masyarakat.
  • Berbagai inovasi layanan adminduk seperti e-spasi, e-PunTEN, dan pelayanan jemput bola akan memiliki dasar hukum lebih kuat agar pelayanan publik makin modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menggantikan dua peraturan daerah sebelumnya dan memperkuat layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
  • Who?
    DPRD Kota Bandung melalui Ketua Komisi I, Radea Respati, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pihak terkait dalam pelayanan administrasi kependudukan.
  • Where?
    Kegiatan dan pembahasan berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan relevansi terhadap seluruh wilayah administratif kota tersebut.
  • When?
    Usulan Raperda disampaikan pada tahun 2024 sebagai bagian dari agenda pembaruan regulasi daerah yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Bandung.
  • Why?
    Pembentukan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital layanan publik, serta meningkatnya mobilitas penduduk termasuk warga nonpermanen.
  • How?
    Penyusunan dilakukan melalui pembahasan legislatif dengan mengintegrasikan sistem SIAK Terpusat, Identitas Kependudukan Digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait pendataan penduduk.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.

Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, termasuk keberadaan penduduk nonpermanen yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.

1. Sebanyak 12.988 penduduk belum memiliki KTP elektronik

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. (Dok. DPRD Bandung)

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa. Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Di sisi lain, Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.

Urgensi pembentukan Raperda ini juga semakin relevan dengan berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, salah satunya kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang mengemuka ke ruang publik. Terlepas dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk nonpermanen yang menempati rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya. Peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib menjadi bagian dari sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah sehingga keberadaan setiap penduduk dapat terdata secara akurat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai bahwa kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal. Melalui Raperda ini, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah.

Penegakan ketentuan tersebut bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.

2. Pembentukan Raperda relevan dengan berbagai fenomena di masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Radea Respati berpandangan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan melalui SKTS perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya. Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya. Penguatan penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu membangun budaya tertib administrasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial.

Selain itu, Raperda juga mengakomodasi berbagai perkembangan kebijakan nasional, termasuk implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan akan memiliki landasan hukum lebih kuat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung, seperti pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan instansi, juga akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah ini sehingga keberlanjutannya dapat lebih terjamin.

Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital.

Pada saat yang sama, Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. (WEB)

Editorial Team

Related Article